Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, menyebutkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Merdeka Belajar sebagaimana program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melalui Surat Edaran PERMENDIKBUD No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RP, maka Penyederhanaan RPP ini ditujukan untuk para guru agar dapat meringankan beban administrasi guru. RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen, kini disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman.